Disnaker Gelar Rapat Bersama Dewan Pengupahan 

Bengkalis | Jumat, 24 November 2023 - 10:17 WIB

Disnaker Gelar Rapat Bersama Dewan Pengupahan 
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bengkalis Toharuddin foto bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis usai rapat dalam menentukan UMK 2024 di ruang rapat Hotel Surya Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kamis (23/11/2023). (RPG)

BATHINSOLAPAN (RIAUPOS.CO) - Guna merumuskan upah minimum Kabupaten 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkalis memfasilitasi rapat dewan pengupahan Kabupaten Bengkalis tahun 2023 di ruang rapat Hotel Surya Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kamis (23/11).

 Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bengkalis Toharuddin yang membuka rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis  menyebutkan, melalui rapat ini hendaknya dapat membangun sinergi dan kolaborasi, guna menyamakan persepsi dari berbagai sudut pandang, untuk mendapatkan saran serta masukan, dalam merumuskan upah minimum Kabupaten Bengkalis tahun 2024.


 "Sesuai Instruksi Menteri Tenaga Kerja saat rapat secara virtual pegendalian inflasi pada 20 November 2023 yang lalu, telah ditegaskan agar daerah segera menetapkan upah minimum paling lambat 30 November 2023 dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Toharuddin.

 Menteri Tenaga Kerja mengingatkan lanjutnya, agar dalam menetapkan kebijakan upah minimum harus memperhatikan upah minimum bagi pekerja atau buruh, dengan masa kerja di bawah 1 tahun sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, sebagai wujud perlindungan pemerintah agar pekerja atau buruh masa kerja 1 tahun tidak dibayar dengan upah murah.

 "Melalui rapat ini dapat kita laksanakan seefektif dan seefisien mungkin, tertib dan lancar, tanpa harus mengurangi substansi kualitas pembahasan. Karena UMK ini sangat bernilai strategis, sebagai acuan dan pedoman bagi semua pihak untuk diterapkan,” harap Toharuddin.

 Sedangkan Plt Kepala Disnakertrans Bengkalis Salman Alfarisi juga mengharapkan, agar rapat yang dilaksanakan dapat merumuskan upah minimum kabupaten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 Ia mengharapkan, dewan pengupahan Kabupaten Bengkalis dapat mengacu dengan hasil UMK sebelumnya, tentu melalui fariabel yang berlaku, sehingga UMK yang ditetapkan sesuai dengan harapan para pekerja dan juga pemberi kerja.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook